OJK Dukung Mahfud MD yang Melarang Nasabah Pinjol Ilegal Bayar Utang Meski Ditagih

- 22 Oktober 2021, 18:34 WIB
Ilustrasi Tak Kuat Diteror Pinjol Ibu di Wonogiri Nekat Bunuh Diri, Pelaku Ternyata WNA. OJK Dukung Mahfud MD yang Melarang Nasabah Pinjol Ilegal Bayar Utang Meski Ditagih
Ilustrasi Tak Kuat Diteror Pinjol Ibu di Wonogiri Nekat Bunuh Diri, Pelaku Ternyata WNA. OJK Dukung Mahfud MD yang Melarang Nasabah Pinjol Ilegal Bayar Utang Meski Ditagih /Dok. Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG- Bukan nasabah pinjaman online (pinjol) saja yang mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD terkait aksi pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK) pun mendukung Mahfud MD yang melarang nasabah untuk membayar utang pada pinjol ilegal.

"Bahwa statement (pernyataan) Pak Menteri (Mahfud MD) bahwa masyarakat tidak usah membayar (cicilan utang plus bunga) juga merupakan bagian dari pemberantasan pinjol ilegal," kata Ketua SWI OJK Tongam Lumban Tobing.

Baca Juga: Mulai Sekarang Nasabah Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar Utang, Ini Penjelasan Mahfud MD

Dia bilang, pernyataan yang disampaikan Mahfud MD tersebut akan berdampak sangat luas di masyarakat, terutama mereka yang sudah terlanjur berutang pada pinjol ilegal.

Menurutnya, operasional pinjol ilegal sangat bergantung pada perputaran uang yang dipinjamkan ke masyarakat.

Dengan penolakan masyarakat membayar cicilan, maka akan menekan keuangan perusahaan pinjol ilegal.

"Bahwa dampak semakin berkurangnya pinjol ilegal karena ada asumsi dari masyarakat bahwa meminjam di sana nggak usah bayar. Jadi ini salah satu cara efektif," jelas Tongam.

Baca Juga: Ini Tendangan Maut dari Mahfud MD untuk Pinjol Ilegal

Dia menegaskan bahwa pihaknya mendukung pernyataan yang disampaikan Mahfud MD terkait penolakan membayar cicilan utang kepada pinjol ilegal. 

Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD mengatakan, bahkan meminta masyarakat yang sudah terlanjur meminjam ke pinjol ilegal untuk berhenti membayar cicilan meski ditagih sekalipun.

Menurut Mahfud MD, para pelaku pinjol ilegal tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

Baca Juga: Asyik, Nasabah Pinjol Ilegal Jangan Bayar Utang, Ini Penegasan Mahfud MD

Betapa tidak, aksi pelaku pinjaman online atau pinjol ilegal dinilai kian meresahkan masyarakat.

Maka pemerintah memutuskan untuk mengenakan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah