Menurutnya, kepolisian masih akan terus mengembangkan kasus pinjaman online ilegal ini.
"Para tersangka, akan dikenakan dengan Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," imbuh Kompol Wisnu Whardana.
Baca Juga: Sembilan Pelaku Pencurian Perusahaan Kargo di Jaktim Diringkus, Polisi Sita Handphone Berbagai Merk
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat terus mengusut kantor usaha pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat usai dilakukan penggerebekan pada Rabu 13 Oktober 2021, pukul 14.00 WIB.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto menyebut terdapat 56 orang yang diamankan dari penggerebekan tersebut.
"Karyawannya ada 56 orang bagian penawaran pinjaman yang diamankan, sementara barang bukti ada 52 unit CPU dan 56 unit handphone," papar AKBP Setyo Koes Heriyanto, Kamis 14 Oktober 2021 lalu. ***