Tega! Polisi Tetapkan Seorang Kakek Menjadi Tersangka, Karena Mencabuli Bocah di Kembangan, Jakbar

- 17 Oktober 2021, 19:57 WIB
Kakek yang tega lakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kakek yang tega lakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Penyidik Polsek Kembangan Polres Jakarta Barat akhirnya menetapkan S (71) sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Diketahui korbannya berinisial KAZ (6).  Korban diduga dicabuli oleh pelaku di Kembangan Jakarta Barat, Kamis 14 Oktober 2021.

Kakek berinisial S ditetapkan sebagai tersangka,  setelah pihak penyidik kepolisian mengantongi sejumlah bukti yang cukup.

Baca Juga: Wow! 10 Senjata PUBG Mobile Ini, Sangat Efektif Untuk Chicken Dinner dan Harus Dimiliki Para Gamer

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Khoiri mengatakan, penetapan tersangka terhadap S, sudah ditetapkan mulai Rabu 13 Oktober 2021 lalu.

"Tersangka S terbukti memenuhi unsur dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur," ungkap Kompol Khoiri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 17 Oktober 2021 malam.

Terkait kasus ini kata Khoiri, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap korban dan saksi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

"Kami bersama dengan orangtua korban didampingi oleh pihak P2TP2A melakukan pendampingan terhadap korban baik secara hukum maupun psikologi," terangnya.

Baca Juga: Manajer Bhayangkara FC Sumardji Sebut Robert Alberts Rasis: Dia Menuduh Polisi Mengatur Pertandingan

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Ferdo Alfianto menambahkan, atas bukti dan keterangan saksi yang sudah kita peroleh penyidik telah menetapkan kakek berinisial S (71) sebagai tersangka. 

"S sudah kami tetapkan sebagai tersangka rabu 13 Oktober 2021 kemarin. Penyidik juga sudah membawa korban untuk dilakukan visum Et Repertum," jelas AKP Ferdo

Kendati demikian, Ferdo akan menjelaskan alat bukti dan motif S melakukan pelecehan seksual terhadap KAZ saat jumpa pers dalam waktu dekat. 

"Kami masih melengkapi berkas pemeriksaan, untuk lebih jelas terkait pengembangan kasus ini akan disampaikan saat konferensi pers mendatang," kata Ferdo.

Baca Juga: Catat! Inilah 5 Senjata di PUBG Mobile Terbaik dan Paling Sakti yang Wajib Dimiliki dan Jadi Referensi

Seperti diketahui kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur berinisial KAZ (6) ini dilakukan oleh seorang lansia yang berumur 71 tahun. 

Belakangan diketahui bahwa pelaku merupakan tetangga dari korban. 

Mengetahui hal ini, polisi langsung bergerak ke rumah korban dan terduga pelaku untuk melakukan penjemputan kepada korban dan pelaku. 

Seperti diketahui rumah korban dan pelaku hanya berjarak 5 rumah dan tidak terlalu jauh.

Baca Juga: Subhanallah, Ternyata Air Ini Bisa Digunakan untuk Kesembuhan Mata Minus, Cara Mudah Kata dr. Zaidul Akbar

"Tim Polsek dipimpin Kanit Reskrim AKP Ferdo Elfianto mendatangi TKP, melakukan persuasif, persuasif yang bagaimana alami berkoordinasi dengan pengurus RT setempat, bagaimana situasi ini tetap kondusif," imbuh Kompol Khoiri.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah