Adapun keenam saksi lainnya itu misalnya, pegawai Honorer pada Pemda Kolaka Timur, Hermawansyah; Konsultan, Khaerun; Kontraktor Abdullah Al Djufrie.
Kemudian, Staf BPBD Koltim Adit; PHL di BPBD Koltim Andiyatma; dan PNS/ ASN, Muhammad Yansen. Keenamnya siap diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca Juga: Hadapi Bhayangkara FC, Persib Akan Kenakan Jersey Warna Ini
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara,” ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 15 Oktober 2021.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Jalan Haluoleo Nomor 1, Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. ***