Dugaan Suap Pembangunan Dua Jembatan dari Dana Hibah, KPK Periksa Pejabat di Kolaka Timur

- 16 Oktober 2021, 04:11 WIB
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara./Jurnal Soreang/Tangkapan layar/
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara./Jurnal Soreang/Tangkapan layar/ /

Adapun keenam saksi lainnya itu misalnya, pegawai Honorer pada Pemda Kolaka Timur, Hermawansyah; Konsultan, Khaerun; Kontraktor Abdullah Al Djufrie.

Kemudian, Staf BPBD Koltim Adit; PHL di BPBD Koltim Andiyatma; dan PNS/ ASN, Muhammad Yansen. Keenamnya siap diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca Juga: Hadapi Bhayangkara FC, Persib Akan Kenakan Jersey Warna Ini

"Hari ini pemeriksaan saksi kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara,” ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 15 Oktober 2021.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Jalan Haluoleo Nomor 1, Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. ***

 

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x