Saksi Kasus Dugaan Garong Uang Rakyat, KPK Periksa Empat Anggota DPRD Muara Enim

- 11 Oktober 2021, 14:27 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan./PMJ News/
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG-Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan,  diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemanggilan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD tersebut sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta pengesahan APBD 2019.

Keempat saksi tersebut adalah  Kasman, Mardalena, Verra Arika dan Samudera Kelana. Mereka akan menjalani pemeriksaa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Diduga Garong Uang Rakyat Rp148 Juta, Oknum Kades Diringkus, Polisi: Tersangka Terancam Pidana Seumur Hidup

"Hari ini, 11 Oktober 2021, pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 untuk tersangka ARK (Ahmad Reo Kusuma)," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 11 Oktober 2021.

Terkait kasus ini, sebelumnya KPK juga sudah menetapkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka.

Mereka diduga menerima uang fee sebesar Rp5,6 miliar terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Baca Juga: Banyak Terjerat Garong Uang Rakyat, KPK Minta Kepala Daerah Jauhi Tipikor

Kesepuluh anggota DPRD tersebut di antaranya Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR). Mereka resmi ditahan pada Kamis 30 September 2021.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x