JURNAL SOREANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti banyaknya masyarakat yang tertipu dan terjerat tindak pidana keuangan melalui pinjaman online (pinjol).
"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan oleh berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya," ucap Jokowi, dikutip dari PMJ News, Selasa, 12 Oktober 2021.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat memberikan keynote speech pada OJK Virtual Innovation Day 2021 di Istana Negara.
Menanggapi fenomena ini, Jokowi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi penyelenggaraan fintech.
Saat ini, lanjutnya, penyelenggara fintech, termasuk fintech syariah, terus bermunculan dan inovasi finansial teknologi juga semakin berkembang.
Jokowi menambahkan, fenomena sharing ekonomi juga semakin banyak ditemukan dari ekonomi berbasis peer to peer hingga business to business.
Kemunculan berbagai perbankan dan asuransi berbasis digital serta e-payment saat ini harus mendapatkan dukungan pemerintah.
Baca Juga: Usai Periksa Olivia Nathania, Penyidik Polri Akan Gelar Perkara Kasus CPNS Fiktif
"Perkembangan yang cepat ini harus dijaga, harus dikawal, sekaligus difasilitasi untuk tumbuh secara sehat untuk perekonomian masyarakat kita," tuturnya.