JURNAL SOREANG- Sebut saja namanya Asep. Dia adalah mantan nasabah pinjaman online (Pinjol) yang hadir di kanal youtube Lucky SR untuk berbagi tips agar Keluarga Indonesia bisa lepas dari lilitan tagihan Pinjol.
Asep mengaku pernah terlilit utang 14 aplikasi Pinjol. Alhamdulillah, katanya, kini dia bisa bernapas lega setelah dapat mengatasi masalahnya dengan 14 aplikasi tersebut.
Katanya, ada dua macam aplikasi Pinjol, yaitu Pinjol legal dan ilegal.
Nah, menurut Asep, jangan panik jika kita sebagai nasabah mengalami gagal bayar. Tetaplah tenang.
Baca Juga: Rugikan Masyarakat, Komisi Fatwa MUI Tegaskan Pinjol Hukumnya Haram
Jangan sampai mematikan ponsel. Mematikan ponsel malah akan bikin bumerang bagi kita.
Hadapi tagihan debt collector (DC) itu dengan rileks. Katakan padanya bahwa kita belum bisa bayar. Jangan pernah menjanjikan tanggal berapa kita akan bayar.
Cobalah bernegosiasi kepada DC agar kita hanya membayar pokok utangnya saja. Bahkan, jika mungkin, pokoknya pun dinego lagi.
Jika DC itu dari Pinjol legal, biasanya dia tidak akan ngotot jika kita bilang belum bisa bayar. Dia akan tetap sopan, karena dia tahu etika yang sudah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).