Pemilu 2024 Masih Cukup Lama, tapi Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Dibentuk, Jokowi Terbitkan Kepres

- 12 Oktober 2021, 11:41 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal pembentukan KPU
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal pembentukan KPU /Instagram/@titokarnavian/

JURNAL SOREANG-Tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan tahun 2022-2027 dibentuk.

Terkait pembentukan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) 120/P Tahun 2021.

"Di dalam Keppres ini, sudah dibentuk tim seleksi yang jumlahnya ada 11 orang. Ketua merangkap anggota, saudara Juri Ardiantoro," papar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dikutip dari PMJ News, Senin 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Diprioritaskan Pengadaan Gedung, Anggaran KPU Tahun 2022 Dipangkas Rp5 Triliun oleh Komisi II DPR RI

Tito menjelaskan, Keppres tersebut diterbitkan pada 8 Oktober 2021. Dasar hukum dari terbitnya Keppres adalah masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu sendiri akan berakhir pada 11 April 2022.

Menurut Tito, pembentukan tim seleksi ini sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa tim seleksi KPU dan Bawaslu ditetapkan paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU dan Bawaslu.

"Keppres ini terbit karena memang ada dasar hukum. Dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 berakhir 11 April 2022," imbuh Tito Karnavian.

Baca Juga: Komisi II DPR RI Minta KPU Siapkan Dua Skenario Pelaksanaan Pemilu 2024: Normal dan Tidak Normal

Berikut daftar tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu:

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x