Meski dalam prosesnya berkaitan dengan permasalahan perdata, namun tidak menutup kemungkinan adanya masalah pidana juga didalamnya.
"Kita memang tekanannya di perdata. Tapi saat di tengah jalan, kemungkinan ada langkah-langkah hukum lain yang dilakukan (pidana) sehingga saya dimodali keppres baru, yang telah terbit pada 6 Oktober," jelas Mahfud MD. ***