Usut Kembali Kasus Garong Uang Rakyat Pengadaan E-KTP, KPK Periksa PNS Kemendagri

- 5 Oktober 2021, 18:07 WIB
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri./Jurnal Soreang/Dok. KPK/
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri./Jurnal Soreang/Dok. KPK/ /

Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP. Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan.

Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo.

Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah. ***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah