JURNAL SOREANG - Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan untuk pondok pesantren (Ponpes) hingga 4 Oktober 2021.
Menurut Waryono Abdul Ghafur selaku Direktur PD Pontren, ada dua jenis bantuan yang akan diberikan pada tahun 2021 ini yakni.
Pertama, bantuan Penanggulangan Covid-19 di Pesantren. Dan yang kedua yakni, bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren.
Selanjutnya, Waryono Abdul Ghafur mengatakan bahwa pengajuan proposal bantuan dibuka hingga 4 Oktober 2021.
“Kami informasikan bahwa Kemenag saat ini membuka pengajuan proposal bantuan untuk pondok pesantren. Pengajuan proposal dibuka hingga 4 Oktober 2021,” ujar Waryono seperti di lansir pada laman kemenag.go.id pada 28 September 2021.
Pengajuan bantuan, lanjut Waryono, disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy) melalui:
1) Pemberi bantuan; 2) Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kankemenag Kab/Kota yang diteruskan kepada pemberi bantun; dan/atau 3) Aplikasi bantuan pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layanan bantuan.
Baca Juga: Kabar Baik! Kemenag Membuka Bantuan Pesantren Hingga 4 Oktober 2021, Berikut Syarat dan Ketentuannya
“Pengajuan dan pelaksanaan penyaluran bantuan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/,” jelas Waryono.