Simak! Kemenag Segera Cairkan Insentif Guru Bukan PNS Madrasah, Cek Syaratnya

- 28 September 2021, 18:33 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut kalau insentif guru madrasah sementara berporses di Kementerian Agama
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut kalau insentif guru madrasah sementara berporses di Kementerian Agama /

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

Baca Juga: 6 Cara Mudah Menghindari Stress Saat Diet, Salah Satunya Tetap Jadwalkan Ngemil

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun

Secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah