Kabar Baik! Insentif Guru Bukan PNS Madrasah Segera Cair, Berikut Penjelasan dan Cara Menceknya

- 28 September 2021, 18:25 WIB
Ilustrasi segera cair insentif Guru Bukan PNS.
Ilustrasi segera cair insentif Guru Bukan PNS. /Pixabay

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah