Percepatan PEN, Pemerintah Izinkan Konser Musik dan Pesta Pernikahan Berskala Besar, Berikut Syaratnya

- 27 September 2021, 21:10 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate./Jurnal Soreang/Dok. Kominfo/
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate./Jurnal Soreang/Dok. Kominfo/ /

JURNAL SOREANG - Seiring membaiknya situasi pandemi Covid-19, pemerintah mulai melakukan beberapa pelonggaran terhadap aktivitas masyarakat. 

Aktifitas tersebut, antara lain diperbolehkannya penyelenggaraan kegiatan besar seperti konser music dan pesta pernikahan.

Namun semua pelonggaran terhadap aktifitas itu, tetap dengan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Makassar dan Sekitarnya, Selasa 28 September 2021

"Pelonggaran ini dilakukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN) khususnya di sektor pariwisata dan seiring membaiknya situasi pandemi Covid-19," ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Minggu, 26 September 2021.

Johnny menuturkan, selain itu juga, mempertimbangkan perlunya mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari Covid-19.

"Pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” terangnya.

Baca Juga: Wacana Pembentukan Provinsi Cirebon Kembali Menggeliat

Johnny menyebutkan, kegiatan berskala besar dimaksud adalah kegiatan yang melibatkan partisipan atau undangan dalam jumlah besar dan dari berbagai tempat.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x