JURNAL SOREANG - Gegara ambil daun singkong tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada yang punya lahan, seorang warga tega melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Kejadian sepele tersebut, terjadi di Desa Lubuk Kecamatan Huku Sungai, Lampung Utara (Lapura) Kamis 23 September 2021 lalu.
Pelaku berinisial RG (38) tidak terima dimarahin korban karena mengambil daun singkong milik korban.
Kejadian tersebut mengegerkan warga Lubuk, Lampung Utara karena akibat hal sepele hingga merenggut nyawa seseorang.
Kasus tersebut sedang ditangani Reskrim Polres Lampung Utara, dengan memariksa pelaku dan beberapa saksi.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama menurutnya, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis 23 September lalu.
Terkait kasus tersebut kata Eko, pelaku RG kini telah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas aksi tindak pidana yang dilakukannya.
"Tersangka dibekuk saat bersembunyi di wilayah Martapura OKU Timur, Sumatera Selatan," ungkap Eko Rendi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 26 September 2021.