JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai tersangka.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan, Azis tersandung perkara dugaan suap mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
"Saudara AZ, Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2029, tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah," ucap Firli dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 25 September 2021.
Baca Juga: Segera Berlaga di Piala Sudirman 2021, Tim Indonesia Mulai Jajal Lapangan Pertandingan
Untuk diketahui, suap tersebut diduga untuk mengurus dugaan perkara korupsi Kabupaten Lampung Tengah yang tengah ditelisik KPK.
Firli menegaskan, Azis ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Jakarta Selatan.
Operasi penangkapan yang bersangkutan dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan, Karyoto.
Baca Juga: Berikut Jadwal Lengkap Indonesia di Piala Sudirman 2021
Sebelumnya, KPK telah memanggil Azis untuk diperiksa pada Jumat, 24 September 2021, namun Azis meminta penundaan pemeriksaan.