"Sekarang masih dibatasi kehadiran di Gedung DPR 20 persen. Setiap acara satu pimpinan wajib hadir, sisanya lewat zoom. Begitu juga dengan mitra kementerian," kata Puan.
Bagi siapapun yang hendak memasuki Gedung DPR, Puan menekankan untuk diketahui dulu untuk urusan apa serta harus mengikuti mekanisme yang ada.
Baca Juga: Kemendikbudristek Klarifikasi Empat Miskonsepsi Isu Klaster PTM Terbatas
"Cuma di Komisi, kalau rapat penting, harus antigen di hari H. Bisa di-antigen di situ, atau bawa surat tes antigen yang menyatakan negatif Covid-19," sambung Puan.
Terkait sistem pekerjaan termasuk mengenai masa reses Anggota Dewan, Puan menerangkan kegiatan di DPR dilakukan dari Senin-Kamis karena pada hari Jumat digunakan Anggota Dewan untuk konsolidasi bersama fraksinya.
Selain itu, Anggota DPR juga tetap turun ke dapil untuk bertemu dengan konstituen di Sabtu-Minggu, meski di luar masa reses.
"Kalau pandemi, bisa melalui zoom karena kita kan punya tim di daerah. Meski diperbolehkan undang-undang, tapi kita harus menjaga untuk tidak ada kerumunan kan. Karena tugasnya anggota itu turun ke lapangan, tapi bisa dilakukan dengan berbagai cara," papar Puan.
Puan sendiri mengaku bukan hanya harus turun ke dapilnya, tapi juga secara nasional, mengingat posisinya sebagai pimpinan DPR.
Fungsi pengawasan harus dilakukan merata di seluruh daerah, sehingga ia tak hanya berfokus pada Jawa Tengah saja yang menjadi dapilnya.