Masyarakat Wajib Unduh PeduliLindungi, Bagaimana Jika Tak Punya Smartphone? Ini Kata Puan Maharani

- 14 September 2021, 12:35 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ketua DPR RI, Puan Maharani. /Jurnal Soreang /dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Sekarang ini, aplikasi PeduliLindungi menjadi persyaratan untuk banyak hal, termasuk mengakses ruang publik. Oleh karenanya, masyarakat wajib mengunduh aplikasi tersebut.

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani bereaksi keras terhadap hal ini, dimana ia menegaskan tidak boleh ada diskriminasi pada masyarakat terkait akses ruang publik.

Puan mempertimbangkan sebagian masyarakat yang tidak mampu memiliki smartphone untuk pengunduhan aplikasi terkait vaksinasi Covid-19 tersebut.

Baca Juga: Over Kapasitas Lapas Kelas 1 Tangerang Sampai 400 Persen, Komisi III DPR RI: Masalah Klasik

Akibatnya, hak rakyat hilang saat penanganan pandemi Covid-19 hanya karena yang bersangkutan tidak bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

"Kita tahu tidak semua masyarakat Indonesia memiliki smartphone sehingga bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi," ucap Puan, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Senin, 13 September 2021.

Karenanya, ia meminta pemerintah harus memikirkan mekanisme lain bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone.

Berdasarkan data Newzoo, pengguna smartphone di Indonesia pada 2020 mencapai 160,23 juta orang.

Baca Juga: BURT Ingin Layanan VIP JOUMPA Tidak Hanya Berlaku untuk Anggota DPR RI Saja

Jika menurut data BPS jumlah penduduk Indonesia pada 2020 berjumlah 270,20 juta jiwa, maka masih ada 109,97 juta jiwa penduduk yang tidak memiliki smartphone.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x