JURNAL SOREANG - Polda Jabar melakukan pemanggilan terhadap pemesan sertifikat vaksinasi Covid-19 ilegal untuk diperiksa.
"Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang membeli sertifikat vaksin ilegal," ujar Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Andry Agustiano, sebagaimana dikutip dari tribatanews.polri.go.id yang diunggah pada Jumat, 24 September 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tutur Kasubdit, para pemesan sertifikat vaksinasi ilegal itu tersebar di sejumlah daerah di Indonesia, mulai dari Papua, Manado, Jawa Tengah hingga Jawa Barat.
"Sementara kita panggil dulu. Yang dipanggil itu para pemesan di seluruh Indonesia. Ada 11 orang, dan di Jabar ada 26 orang" bebernya.
Kasubdit menambahkan, terkait sertifikat vaksinasi yang sudah terbit, pihaknya akan segera melayangkan surat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar sertifikat vaksinasi yang sudah kadung dipesan itu bisa dibatalkan.
"Akan buatkan surat untuk pembatalan surat vaksin ilegal yang sudah keluar pembatalannya langsung ke Kemenkes," ucap Kasubdit.
Sebagai informasi, polisi membongkar praktik penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat vaksinasi Covid-19 tanpa suntik vaksin.
Baca Juga: Persib Bandung kembali ditahan Imbang, Ini Penjelasan Robert Alberts
Empat orang sindikat penerbitan sertifikat vaksinasi secara ilegal berhasil ditangkap, dimana dua orang di antaranya merupakan eks relawan vaksinasi.