Sejumlah Sekolah Nekat Gelar PTM Walau Belum Penuhi Syarat, Puan Maharani: Jangan Curi Start!

- 23 September 2021, 12:49 WIB
Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani.
Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani. /Yusup Supriatna/dpr.go.id

Puan menjelaskan, pedoman dari pemerintah terkait syarat dan ketentuan PTM, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, sudah dibuat dengan sangat matang dengan memperhitungkan segala risikonya.

SKB 4 Menteri merupakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 yang berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Puan menekankan, satuan pendidikan baru bisa memulai PTM ketika sudah memenuhi daftar periksa dan merasa siap.

"PTM di sekolah harus melaksanakan masa transisi atau masa kebiasaan baru setelah mendapat asesmen dari instansi terkait dan dinyatakan siap. Jadi tidak bisa asal membuka sekolah," tutur politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) tersebut.

Baca Juga: Perhatikan 5 Syarat ini, Agar Insentif Kartu Prakerja Kamu Bisa Cair

Puan pun mengatakan bahwa sekolah harus mengikuti pedoman dari SKB Empat Menteri meski telah lolos asesmen.

Pedoman SKB Empat Menteri meliputi pembatasan peserta, jam belajar di sekolah, hingga penerapan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan sekolah.

"Termasuk memperhatikan kondisi kelas, sanitasi, dan pengaturan jarak siswa. Semua harus sesuai ketentuan," tegas Puan.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu menilai, akan lebih baik jika pihak sekolah melakukan tahap-tahap tambahan untuk memastikan keamanan dan keselamatan peserta didik.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah