Namun, lanjutnya, dalam UU Ketenagakerjaan tidak disebut sebagai profesi pekerjaan. Akibatnya, atlet tidak mendapat jaminan sosial dari BPJS.
Huda menekankan, di sinilah butuh sinkronisasi legislasi antara UU SKN dan UU Ketenagakerjaan.
"Ini yang sedang diperjuangkan Pak Gatot Sekretaris Kemenpora dan teman-teman asosiasi sepakbola itu yang namanya APPI (Asosiasi Pemain Profesional Indonesia)," bebernya.
Baca Juga: Bertolak ke Tangerang, Pangeran Biru Boyong 21 Pemain, Ini Isu Doa Bobotoh
Mereka menuntut supaya ada BPJS yang dibayarkan oleh klub sepak bola masing-masing dengan dipotong dari gaji.
"Sampai hari ini belum final dan Kemenaker pun sekarang sedang mengupayakan komunikasi menyangkut soal ini," tutup Huda.***