Simak! Alur Kartu Verifikasi Vaksin Covid-19 untuk WNI dan WNA yang Masuk ke Indonesia

- 20 September 2021, 08:19 WIB
Alur Verifikasi Vaksinasi Bagi WNI dan WNA yang Divaksinasi di Luar Negeri.
Alur Verifikasi Vaksinasi Bagi WNI dan WNA yang Divaksinasi di Luar Negeri. /Jurnal Soreang /Sehatnegeriku.kemkes.go.id

JURNAL SOREANG - Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 menyatakan, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA, harus menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Untuk itu, para WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia harus mengakses laman https://vaksinIn.dto.kemkes.go.id/ terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi data vaksinasi Covid-19.

Sebagaimana dikutip dari indonesia.go.id yang diunggah pada Sabtu, 18 September 2021, berikut ini alur untuk mendapatkan kartu verifikasi:

Baca Juga: Catat! Bagi WNI dan WNA, Siapkan Berkas Ini untuk Syarat Masuk Indonesia

1. Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi melalui https://vaksinIn.dto.kemkes.go.id/.
2. Data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA).
3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui e-mail.
4. Daftar dan login di aplikasi PeduliLindungi, lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan status vaksinasi.
5. Untuk mendapatkan kartu verifikasi vaksinasi, masuk ke web Pedulilindungi.id, pilih menu cek sertifikat dan lengkapi data.
6. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih scan QR code untuk check in.

Pihak Kemenkes menekankan, verifikasi data vaksin corona ini amat penting karena dikhawatirkan ada modus para pelaku perjalanan memalsukan sertifikat vaksin di negara asalnya.

Diharapkan dengan adanya fitur ini, WNI dan WNA yang mendapat vaksinasi Covid-19 di luar negeri bisa dimudahkan dalam memperlancar akomodasi ke fasilitas publik di Indonesia dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain untuk fungsi skrining di tempat umum, PeduliLindungi juga telah digunakan sebagai persyaratan keberangkatan di bandara-bandara tanah air.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR RI: Rakyat Jadi Epicentrum dalam Pembahasan UU

Aplikasi ini berfungsi untuk mengontrol akses ke terminal dan gerai check-in, serta untuk mengontrol proses validasi kesehatan para calon penumpang.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x