Komisi VII DPR RI: Industri Kimia Indonesia Masih Sangat Tertinggal

- 18 September 2021, 11:41 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtarudin.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtarudin. /Jurnal Soreang /dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtarudin mengatakan, pandemi Covid-19 membuka mata tentang ketertinggalan industri kimia Indonesia.

Bahkan, di antara negara-negara ASEAN, industri kimia Indonesia masih tertinggal, sedangkan pembangunan industri kimia dunia semakin maju.

Hal itu disampaikan Mukhtarudin dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Benarkah Indonesia Kekurangan Dokter? Ini Jawaban Baleg DPR RI

Selama ini, Indonesia belum memiliki UU Bahan Kimia yang mengacu pada Peraturan Internasional, oleh karena itu ia menekankan perlunya perumusan UU Bahan Kimia tersebut.

Diketahui, adanya kesimpangsiuran peraturan yang belum sesuai dengan aturan internasional menjadi salah satu faktor penghambat berkembangnya industri kimia di Indonesia.

"UU ini diperlukan dalam rangka pengembangan industri kimia berkelanjutan," ucap Mukhtarudin, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Kamis, 16 September 2021.

Pertimbangan lainnya, tambah Mukhtarudin, industri kimia dengan nilai ekspor 100 miliar dolar AS per tahun adalah andalan masa depan Indonesia.

Baca Juga: Kapal Tiongkok dan Vietnam Usik Kedaulatan Indonesia, Banggar DPR RI: Jangan Ada Kompromi

Selain itu, Mukhtarudin menyebut faktor yang tidak kalah penting dibutuhkannya UU Bahan Kimia, yakni untuk Pembangunan Industri Kimia seiring dengan Teknologi Industri 4.0.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x