Presiden Jokowi, Anies Baswedan Divonis Melawan Hukum, Apa Penyebab Polusi Udara Jakarta?

- 16 September 2021, 14:52 WIB
Presiden Jokowi, Anies Baswedan Divonis Melawan Hukum, Apa Penyebab Polusi Udara Jakarta?
Presiden Jokowi, Anies Baswedan Divonis Melawan Hukum, Apa Penyebab Polusi Udara Jakarta? /Instagram @jokowi

JURNAL SOREANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Gubernur Jakarta, Anies Baswedan divonis melawan hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 16 September 2021.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Presiden RI Joko Widodo (tergugat I) hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tergugat V), melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri.

Baca Juga: Bukan Marc Klok, 2 Pemain persib Ini yang Diwaspadai Melvin Platje Jelang Laga Bali United vs Persib, Siapa?

Majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional.

Baku mutu udara ini harus cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem.

Termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Aneh Krisdayanti Disorot Gegara Ungkap Pendapatan Anggota DPR, Prof Ariel Heryanto: Wajar kan?

Lebih lanjut, majelis hakim menghukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Kabarnya, polusi udara Jakarta ini semakin memburuk kala PPKM berlangsung. Lantas, apa penyebab dari Polusi udara Jakarta?

Dilansir Jurnal Soreang dari berbagai sumber, pencemaran udara merupakan kondisi ketika komposisi udara sudah terkontaminasi bahan-bahan kimia.

Baca Juga: Dana Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Bisa Diwariskan? Ferdinand Hutahaean: Harusnya Memihak ke Rakyat Bukan p

Dampak buruknya adalah pada atmosfer bumi. Maka dari itu penting mengetahui Penyebab Pencemaran Udara agar pencegahan bisa lebih dini dilakukan.

Kebanyakan penyebab pencemaran udara berkaitan dengan aktivitas manusia.

Mulai dari penggunaan kendaraan bermotor, listrik, pertanian, rumah tangga, dan masih banyak lagi lainnya.

Baca Juga: Soroti Dana Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR, Ferdinand Hutahaean: Wujud Sikap Tamak dan Rakus

Meski begitu tetap ada penyebab pencemaran udara yang dipengaruhi alam, seperti erupsi gunung berapi.

Adapun untuk di Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan biang utama penyebab polusi udara di Jakarta disebabkan oleh asap kendaraan bermotor.

Asap kendaraan atau Sektor transportasi menyumbang polusi udara sekitar 75 persen. Sisanya dari sektor industri, dan rumah tangga.***

 

 

 

Editor: Sarnapi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x