Menurut politisi Partai Golkar itu, dana abadi dapat menjadi solusi bagi permasalahan kesejahteraan pelaku olahraga dan ia mendorong pembahasan lebih lanjut terkait hal ini di rapat tingkat 1 RUU SKN.
"Jika memang APBN tidak konkret mengalokasikan dana abadi, kesejahteraan atlet ini nanti dananya dari mana? Apakah hanya mengandalkan swasta? Saya rasa, ini harus kita temukan jalan keluarnya," tegasnya.
Hetifah menegaskan, jika memang Kemenpora dan Kemenkeu tidak menyetujui alokasi 2 persen tersebut, UU SKN harus dapat memberikan jaminan lainnya agar kesejahteraan pelaku olahraga terjaga.
Baca Juga: Over Kapasitas Lapas Kelas 1 Tangerang Sampai 400 Persen, Komisi III DPR RI: Masalah Klasik
Sebelumnya, Menpora Amali menyampaikan pertimbangan terhadap pasal yang mewajibkan penganggaran sebesar 2 persen dan dana abadi sebesar 30 persen dari APBN dan APBD.
"Pengalokasian dalam presentasi ini tidak mencerminkan sistem penganggaran berbasis kinerja," tutur Menpora Amali.
Akibatnya, pengalokasian ini akan membebani anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang pada hakekatnya sudah memiliki banyak kewajiban penganggaran yang ditanggung.
"Selain itu, juga akan membatasi fleksibilitas anggaran yang bisa dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan akan membatasi hak budget DPR," papar Menpora Amali.***