Tanah Terlantar Rentan Konflik, Komisi II DPR RI Minta BPN Turun Tangan

- 14 September 2021, 09:45 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Bagus Adhi Mahemdra Putra saat mengikuti pertemuan dengan otoritas pertanahan di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Anggota Komisi II DPR RI, Bagus Adhi Mahemdra Putra saat mengikuti pertemuan dengan otoritas pertanahan di Balikpapan, Kalimantan Timur. /Jurnal Soreang/dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Pemerintah bisa mengambil alih tanah-tanah yang sudah lama tidak dikelola perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

 Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Bagus Adhi Mahemdra Putra, tanah HGU yang ditelantarkan pengusaha rentan mengundang konflik.

Oleh karena itu, harus segera diselesaikan dan diperjuangkan untuk kesejahteraan rakyat sehingga tidak menumpuk masalah sosial nantinya.

Baca Juga: Anggota Komisi I DPR RI Rachel Maryam: Every Year Kita Harus Ulang Vaksinasi Covid 19

Bagus mengemukakan hal tersebut usai mengikuti pertemuan dengan otoritas pertanahan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat, 10 September 2021 lalu.

"Kalau tidak diselesaikan akan timbul mafia tanah dan timbul permasalahan-permasalahan berikutnya yang semakin menumpuk," ucap Bagus, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Minggu, 12 September 2021.

Dia mengimbau Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera turun ke lapangan menyelesaikan tanah-tanah telantar milik sejumlah perusahaan di daerah.

"Kita bisa gunakan tanah ini untuk sebaik-baiknya kesejahteraan rakyat. Bila tanah HGU sudah diberikan kepada perusahaan dan perusahaan tidak mau mengelolanya dengan baik, kita akan memperjuangkan masyarakat bisa menggunakan tanah itu untuk kesejahteraan," urai Bagus.

Baca Juga: PON XX Papua Perlu Tambahan Anggaran Rp1,4 Triliun, Komisi X DPR RI: Temui Langsung Presiden atau Menteri

Dikatakan Bagus, tanah telantar bisa diberikan kepada masyarakat yang belum mempunyai tanah. Di sinilah BPN berperan dan harus bekerja sama dengan Pemda untuk menentukan siapa Calon Penerima atas Calon Lahan (CPCL) yang tepat untuk diberikan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x