198 Peserta Terdaftar Ikuti SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PANRB, Ini Syarat Baru Peserta

- 14 September 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi CASN di Kemenpan RB
Ilustrasi CASN di Kemenpan RB /Instagram.com/@mastercpns/

JURNAL SOREANG- Sebanyak 198 peserta telah terdaftar untuk mengikuti SKD calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kementrian PANRB.

Dari hasil seleksi yang dilakukan oleh panitia pendaftaran, terjaring ada sekitar 198 Peserta yang siap mengikuti SKD CPNS di Kementerian PANRB.

Sebanyak 198 peserta yang telah mendaftar, dan siap untuk melakukan tes diharapkan untuk teliti membaca hal-hal apa saja yang harus dibawa guna menunjang kelancaran tes tersebut.

Baca Juga: Peserta Seleksi CASN 2021 Diminta Waspada Penipuan, Teliti Baca Pengumuman

Hasil Swab merupakan salah satu syarat baru  yang diwajibkan bagi peserta SKD CPNS. Ada beberapa peserta yang tidak membawa hasil swab RT PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam.

Seperti yang telah dijelaskan dipengumumannya bahwa swab ini wajib dilakukan oleh peserta dan dibawa hasilnya pada saat melakukan tes.

"Swab ini wajib dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 saat seleksi dilaksanakan," jelas Mochamad Warhdi Fachri selaku, Sub-Koordinator SDM Kementrian PANRB.

Baca Juga: SIMAK! Ini Rangkuman Materi SKD CASN 2021 dari KemenpanRB

Pengecualian diberikan kepada peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid.

Peserta yang mengalami salah satu dari tiga kondisi tersebut harus menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin.

Selain itu, Peserta juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal SSCASN dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian.

Baca Juga: CATAT! Palsukan Hasil Tes Covid 19, Peserta SKD CASN 2021 akan Dinyatakan Gugur

Pelaksanaan SKD ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari munculnya klaster baru Covid-19.***

Editor: Sarnapi

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah