CATAT! Palsukan Hasil Tes Covid 19, Peserta SKD CASN 2021 akan Dinyatakan Gugur

- 1 September 2021, 17:23 WIB
Ilustrasi SKD CASN 2021.
Ilustrasi SKD CASN 2021. /Jurnal Soreang /daftarcpnns.id

JURNAL SOREANG - Salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh peserta Seleksi Kompetensi Dasar Calon Aparatur Sipil Negara (SKD CASN) tahun 2021 adalah tes PCR dan antigen.

Langkah ini diambil untuk mencegah penularan virus Corona, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum berlalu.

Sebagaimana dikutip dari indonesiabaik.id yang diunggah pada Selasa, 31 Agustus 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku pelaksana rekrutmen CASN 2021 akan bersikap tegas atas hal ini.

Baca Juga: 59 Persen Guru Honorer Tak Layak Diangkat Jadi CPNS, Ini Solusi Pemerintah

Apabila ditemui ada peserta SKD CASN yang memalsukan hasil tes PCR atau antigen, maka akan langsung dinyatakan gugur atau didiskualifikasi dari kepesertaan seleksi karena dianggap telah melakukan penipuan.

Dalam pelaksanaan SKD CASN 2021, para peserta diwajibkan melakukan tes PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

Bagi peserta yang positif Covid-19, tidak usah khawatir karena nantinya akan diberi keleluasaan untuk melakukan penjadwalan ulang SKD CASN.

Instansi terkait juga harus membuat surat keterangan kepada Kepala BKN untuk penjadwalan ulang tersebut.

Baca Juga: Ini Trik Lulus CPNS 2021 dari Orang yang Pernah Tiga Kali ikut Tes CPNS

Sedangkan apabila ada peserta yang negatif Covid-19 saat tes, tetapi kemudian positif Covid-19 saat hari H ujian, maka yang bersangkutan masih bisa mengikuti ujian dengan tempat yang berbeda.***

Editor: Rustandi

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah