Laporan balik tersebut, dilayangkan oleh terduga pelaku pelecehan seksual di KPI Pusat, EO dan RT terhadap korban MS terkait dengan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan laporan ditolak lantaran perkara yang melibatkan keduanya tengah dalam penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat.***