Penting Untuk Diperhatikan bagi Peserta SKD CPNS 2021 Kemenag, Berikut Ketentuannya

- 11 September 2021, 12:43 WIB
Ilustrasi CPNS di Kemendag. Ini yang perku diperhatikan
Ilustrasi CPNS di Kemendag. Ini yang perku diperhatikan /siedo.com

Bagi yang kehilangan KTP wajib membawa Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian disertai fotokopi KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga.

4. Membawa hasil swab test PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

5. Membawa Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian seleksi.

Baca Juga: INGAT! Dua Cara Cek Lokasi Ujian SKD CPNS 2021, Beri Kemudahan Bagi Peserta Seleksi

6. Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu).

7. Membawa perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai kebutuhan.

8. Memakai masker minimal 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

9. Memakai kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan hijab), dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri.

10. Menjaga jarak minimal 1 meter dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir (hand sanitizer).

Baca Juga: 59 Persen Guru Honorer Tak Layak Diangkat Jadi CPNS, Ini Solusi Pemerintah

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: kemendag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah