JURNAL SOREANG - Kasus kebakaran lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten telah naik ke tingkat penyidikan.
Peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan jajarannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan penyidik telah menemukan dugaan pidana dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Gelar Perkara Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi: Statusnya Naik ke Penyidikan
Dugaan pidana tersebut papar Yusri,
seperti yang disebutkan dalam Pasal 187 dan 188 KUHP terkait Kesengajaan serta Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.
"Sekarang sudah ditemui pidananya," ungkap Yusri dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Jumat 10 September 2021.
Yusri menyebut, pihaknya tengah menyiapkan langkah kedepan berupa kelengkapan berkas guna menetapkan tersangka dari peristiwa yang menewaskan 44 orang warga binaan tersebut.
"Melengkapi berkas dan mengumpulkan barang bukti untuk menentukan tersangka," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus.
Diketahui sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara usai memeriksa 22 orang saksi terkait dengan kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang terjadi pada Rabu 8 September 2021, sekitar pukul 01.50 WIB.