Seperti diketahui, sebelum kasus ini melebar hingga akhirnya menyenggol UU ITE publik lebih dulu dikejutkan dengan munculnya pesan berantai yang tersebar di media sosial (medsos).
Pesan itu berisi adanya dugaan pelecehan seksual pegawai KPI Pusat oleh rekan kerjanya.
Baca Juga: Bungkam Haters, dr Tirta Buktikan Dirinya Bukanlah Dokter Abal-Abal, Lulusan Cumlaude dari UGM
Mengutip pesan berantai itu, korban yang diketahui seorang pria berinisial MS sempat meminta bantuan Presiden Jokowi atas perundungan dan pelecehan yang dialaminya.
Dalam tulisan itu, korban yang disebutkan merupakan pegawai KPI Pusat mengalami tindakan perundungan dan pelecehan dari sesama rekan kerjanya sejak tahun 2012 silam.
"Sepanjang 2012-2014, selama 2 tahun saya di-bully dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan senior. Mereka bersama-sama mengintimidasi yang membuat saya tak berdaya,” mengutip pesan berantai itu.
“Padahal kedudukan kami setara dan bukan tugas saya untuk melayani rekan kerja. Tapi mereka secara bersama-sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh," lanjut tulisan tersebut.
"Tahun 2015, mereka beramai-ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting, melecehkan saya dengan mencoret buah zakar saya memakai spidol," begitu pernyataan awal yang beredar di medsos.
Aparat kepolisian yang kini tengah menangani kasus pelecehan seksual ini pun terus melakukan langkah pemeriksaan usai korban secara resmi melaporkan kejadian itu.