Hal itu, kata Gus Yaqut, sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2006.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Kemenag Batalkan Pelaksanaan Haji 2021, Gus Yaqut: Tidak Ada Undangan dari Arab Saudi
Aturan itu berisi tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Sebelumnya, sejumlah massa melakukan aksi perusakan masjid milik jemaah Ahmadiyah Indonesia yang ada di di Desa Balai Harapan, Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat, 3 September 2021.
Aksi ratusan massa menggeruduk masjid Ahmadiyah itu bahkan sempat terekam kamera dan videonya langsung beredar di jagat maya.
Baca Juga: Mengaku Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang Tantang Menteri Agama RI Gus Yaqut Diskusi Keagamaan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat merespons adanya aksi itu.
Lebih jauh, dia meminta Kapolda dan Gubernur Kalimantan Barat segera menangani kasus perusakan masjid Ahmadiyah.
Dalam pernyataan resminya, Mahfud MD juga mengaku telah menghubungi Kapolda dan Gubernur Kalimantan Barat untuk mengetahui dan memastikan peristiwa itu.
Baca Juga: Acara Kemenag Hanya Menyertakan Doa Islam, Gus Yaqut: Lebih Indah Bila Agama Lain Ikut Baca Doa