Jokowi Bisa Diberhentikan di Tengah Jalan? Begini Penjelasan Ubedillah Badrun

- 4 September 2021, 16:50 WIB
Jokowi Bisa Diberhentikan di Tengah Jalan? Begini Penjelasan Ubedillah Badrun
Jokowi Bisa Diberhentikan di Tengah Jalan? Begini Penjelasan Ubedillah Badrun /instagram @jokowi/

“Dan alasan berikutnya tidak mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden,” ucapnya.

Ubedilah Badrun kemudian melempar pertanyaan apakah seseorang yang mengabaikan sebuah undang undang, mengabaikan perintah konstitusi bisa disebut sebagai perbuatan tercela?.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Viral Beredar, Berikut Keterangan Kemendagri

“Saya menangkap bisa ditafsirkan itu. Karena ini (presiden) pejabat publik, bukan orang biasa,” katanya menegaskan.

Seperti diketahui, dalam beberapa pekan terakhir ini pembahasan mengenai jabatan presiden 3 periode mendadak gaduh.

Hal itu salah satunya dipicu dengan adanya wacana amandemen UUD 1945 yang ramai menjadi perbicangan publik.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Viral Beredar, Kemendagri: Ada Sanksi Pidana Bila Pakai NIK Orang Lain

Beberapa waktu lalu Juru Bicara Jokowi Fadjroel Rachman sempat menegaskan presiden tak berniat memperpanjang jabatan di tengah isu amandemen UUD 1945.

Dalam pernyataannya, Fadjroel Rachman menyebut Jokowi tegak lurus kepada konstitusi yang menyatakan jabatan presiden sesuai amanah reformasi 1998.

Sekjen PBB Afriansyah Ferry Noor yang sempat bertemu Jokowi di istana bersama partai nonparlemen pun ikut menyampaikan pendapat presiden soal jabatan 3 periode.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah