Panduan bagi Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam untuk Melakukan PTM

- 4 September 2021, 16:33 WIB
Ilustrasi madrasah diap lakukan PTM.
Ilustrasi madrasah diap lakukan PTM. /Dokumen man-surabaya.sch.id/

7. Satuan Pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Memastikan semua warga madrasah (peserta didik, guru/pendidik, dan tenaga kependidikan) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk tahun pelajaran 2021-2022;

Baca Juga: Ingin Merasakan Tempat Wisata Mistis di Bandung yang Penuh Misteri? Ini lah Tempatnya

b. Mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id. mulai 30 Agustus 2021
c. Pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas dapat dilakukan secara berkala (lebih dari sekali) sesuai perkembangan kondisi di Madrasah.

8. Panduan tata cara (Tutorial) pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat diunduh melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id dan laman https://kemenag.go.id

9. Apabila terdapat kesulitan atau kendala dalam mengoperasikan aplikasi daftar periksa kesiapan PTM terbatas dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care melalui Whatsapp 081147402020.***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x