Selain itu, terdapat 20 tersangka lainnya yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara ini.
"KPK telah menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Selasa 31 Agustus 2021.
Berdasarkan penyelidikan, para tersangka diketahui mematok tarif sebesar Rp20 juta untuk pihak-pihak yang ingin menjabat sebagai kepala desa di Probolinggo.
Selain itu, ada juga upeti tanah kas desa sebesar Rp5 juta/hektare yang harus dibayarkan kepada para tersangka.
Dalam hal ini, para tersangka penerima suap, yakni Puput Tantriana, Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan serta Camait Paiton Muhammad Ridwan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk penyuap yang berjumlah 18 orang disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***