Soal Kasus Pelecehan Seksual di KPI Pusat, Polisi Beberkan Kabar Terbaru

- 2 September 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi: Soal Kasus Pelecehan di KPI Pusat, Polisi Beberkan Kabar Terbaru
Ilustrasi: Soal Kasus Pelecehan di KPI Pusat, Polisi Beberkan Kabar Terbaru /Freepic/

JURNAL SOREANG - Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan kabar terbaru mengenai dugaan kasus pelecehan di KPI Pusat.

Dalam pernyataannya, Ahmad Ramadhan menyebut bila Polrestro Jakarta Pusat yang menangani kasus pelecehan di KPI Pusat yang dialami salah seorang pegawai.

Sebagai informasi, sebelumnya publik dikejutkan dengan pesan berantai yang tersebar di media sosial mengenai dugaan pelecehan seksual pegawai KPI oleh rekan kerjanya.

Baca Juga: Geram Atas Dugaan Pelecehan Seksual di KPI, Ernest Prakasa: Mari Kita Kawal Teman-teman

Mengutip pesan berantai itu, korban yang diketahui seorang pria berinisial MS bahkan sempat meminta bantuan Presiden Jokowi atas perundungan dan pelecehan yang dialaminya.

Dikutip Jurnal Soreang dari Antara, Kabagpenum Divisi Humas Polri itu mengatakan kepolisian telah menerima laporan dari korban dugaan pelecehan di KPI Pusat sejak kemarin malam.

"Kasus ditangani Polres Jakarta Pusat. Baru tadi malam korban didampingi KPI Pusat melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat," ucap Ramadhan, Kamis, 2 September 2021.

Baca Juga: KPI Pusat Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan di Lingkungan Kerjanya

Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang pria yang mengaku sebagai pegawai KPI Pusat mengaku sebagai korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020.

Dalam pengakuannya, korban yang merupakan pegawai KPI mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban.

Korban (MS) menyampaikan ia sempat melapor ke Komnas HAM dan kepolisian.

Baca Juga: KPI Pusat Sikapi Kasus Pelecehan di kantornya, Netizen Malah Semakin Meragukan Citranya

Namun saat melaporkan kasus (dugaan pelecehan) yang dia alami, polisi yang menerima laporan meminta korban menyelesaikan masalah itu di internal kantor.

Korban pun melapor ke kantor, tetapi aduan itu hanya berujung pada pemindahan divisi kerja dan pelaku tidak mendapat hukuman.

Pemindahan itu, kata korban lewat siaran tertulisnya, tidak menghentikan perundungan dari para pelaku.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual di KPI Tersebar, Niluh Djelantik Ikut Bersuara

Terkait aduan terbuka yang dibuat oleh korban, KPI Pusat menyampaikan pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk pelecehan seksual dan perundungan dalam bentuk apa pun.

"(KPI Pusat) melakukan langkah-langkah investigasi internal dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak," kata Agung Suprio sebagaimana dikutip dari pernyataan sikap KPI Pusat.

Kemudian, KPI Pusat akan memberi perlindungan dan pendampingan hukum serta pemulihan secara psikologis terhadap korban.

Baca Juga: Sikapi Kasus Pelecehan, Ketua KPI Agung Suprio Ambil Tindakan Tegas, Berikut Penjelasannya

KPI Pusat akan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban sesuai hukum yang berlaku," ujar Ketua KPI Pusat menegaskan.

Sejauh ini, korban belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasinya terkait aduan terbuka itu.

Kemudian, tujuh pegawai KPI Pusat yang diduga melakukan pelecehan seksual dan perundungan terhadap korban juga belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapannya.***

Editor: Handri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah