Sepakat, Forum Pimred PRMN Ganti Diksi ‘Koruptor’ Dengan Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat

- 29 Agustus 2021, 17:29 WIB
Sepakat, Forum Pimred PRMN Ganti Diksi ‘Koruptor’ Dengan Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat
Sepakat, Forum Pimred PRMN Ganti Diksi ‘Koruptor’ Dengan Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat /

JURNAL SOREANG – Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menyepakati untuk mengganti sebutan atau diksi 'koruptor' menjadi  'maling', 'rampok', dan 'garong uang rakyat'.

Pernyataan Forum Pimred PRMN untuk mengganti sebutan koruptor tersebut disampaikan langsung oleh CEO PRMN Agus Sulistriyono.

CEO PRMN ini menyampaikan penggantian diksi koruptor dengan maling, rampok, dan garong uang rakyat ini langsung di akun Instagram pribadi miliknya @azoelis pada Minggu 29 Agustus 2021.

Baca Juga: Sikapi Perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali, Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah Penuhi Kebutuhan Dasar Warga

Sebagaimana dilansir Jurnal Soreang pada akun pribadi @azoelis tersebut, perubahan sebutan ini sebagai sebuah sikap yang diambil dari penyataan KPK.

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mewacanakan untuk mengganti istilah koruptor menjadi penyuluh antikorupsi bahkan dengan istilah “penyintas korupsi.”

Pernyataan KPK tersebut disampaikan oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardina.

Baca Juga: Tingkatkan Profesionalitas Wartawan, 16 Peserta Ikut UKW PRMN

Wawan Wardina menilai bahwa para koruptor yang sudah menjalani masa hukuman telah mendapatkan pelajaran berharga.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x