Beri Insentif untuk 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS, Kemenag Beberkan Kriterianya

- 30 Agustus 2021, 12:51 WIB
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag, M. Zain.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag, M. Zain. /Jurnal Soreang /kemenag.go.id

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," pungkas M. Zain.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x