Beredar Kartu Nikah di Medsos, Kemenag Memastika Itu Hoaks

- 27 Agustus 2021, 16:34 WIB
Viral di media sosial kartu nikah yang menyantumkan foto suami dengan tulisan nama Kementrian Agama, bukan Kementerian Agama.
Viral di media sosial kartu nikah yang menyantumkan foto suami dengan tulisan nama Kementrian Agama, bukan Kementerian Agama. /Jurnal Soreang /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sebuah foto viral di media sosial (medsos) yang menggambarkan kartu nikah yang hanya menyantumkan foto suami pada tampilan depan dengan tulisan nama Kementrian Agama, bukan Kementerian Agama.

Sementara tampilan belakang pada foto viral tersebut terdapat empat kolom untuk foto istri.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bimas Islam Kementerian agama, Kamaruddin Amin memastikan kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, alias hoaks.

Baca Juga: CATAT! Pendanaan Teroris Via Kotak Amal, Kemenag Imbau Warga Waspada Saat Infaq

"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama," ungkap Kamaruddin Amin dikutip dari PMJ News, Rabu 25 Agustus 2021.

Kamaruddin menjelaskan, mulai Agustus 2021 Kementerian Agama memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.

"Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah," tuturnya.

"Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode," tambahnya.

Baca Juga: Terbitkan Sirat Edaran, Kemenag Izinkan Kegiatan di Tempat Ibadah Selama PPKM, Berikut Aturannya

Kammarudin menambahkan, layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). 

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x