Baca Juga: Nasihat Suga BTS untuk Orang-orang yang Berjuang dalam Pekerjaannya, Terutama Dunia Musik
Terkait pendataan musik tradisi, Dosen Institut Kesenian Jakarta (IKJ), Jabatin Bangun, mengatakan, “selama ini sudah ada informasi mengenai pendataan musik tradisi, tetapi masih terbatas. Padahal musik tradisi ada beragam, kompleks, dan dinamis,” katanya. Ia juga mengusulkan agar pendataan musik tradisi dilakukan secara berjenjang, terbuka pada pertumbuhan data, dan saling berkaitan dengan berbagai data survei dan kajian. Selain itu harus mencakup pada pelaku dan pendukungnya.
Dalam sidang kedua Prakongres Musik Tradisi Nusantara tersebut disepakati empat hal yang akan ditindaklanjuti ke depannya. Pertama, membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara dan segera didaftarkan ke Kemenkumham.
Kedua, Musik Tradisi Nusantara yang ada di dalam dan di luar negeri akan dikembangkan pendataannya ke Pangkalan Data Kemendikbudristek dan Kemenkunham.
Baca Juga: Apakah Musik Halal atau Haram? Habib Ali Al-Jufri Memberikan Penjelasannya
Ketiga, sosialisasi LMK Musik Tradisi Nusantara perlu dilakukan ke pemerintah daerah di seluruh Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya.
Keempat, Pendaftaran Hak Cipta Musik Tradisi akan difasilitasi oleh LMK Musik Tradisi Nusantara ke Kemenkumham. Keempat kesepakatan itu kemudian menjadi keputusan Tim Perumus Prakongres Musik Tradisi Nusantara Tema Pendataan Musik Tradisi Nusantara.***