Kominfo Sudah Take Down Puluhan Video Muhammad Kece yang Mengandung SARA

- 25 Agustus 2021, 17:42 WIB
Muhammad Kece ditangkap polisi. Keminfo juga sudah take down videonya yang mengandung SARA.
Muhammad Kece ditangkap polisi. Keminfo juga sudah take down videonya yang mengandung SARA. /Tangkap Layar YouTube/Muhammad Kece

Kominfo beberapa waktu lalu menyatakan aksi Muhammad Kece termasuk pembuatan konten yang melanggar aturan, berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.

Kementerian Kominfo membuka kanal aduan jika masyarakat menemukan konten yang melanggar aturan, termasuk penodaan agama, melalui situs aduankonten.id.***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x