JURNAL SOREANG - Eks menteri Sosial Juliari P Batubara, akhirnya di vonis secara sah melakukan suap yang mencapai puluhan miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19 Jabodetabek.
Terdakwa Juliri di vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.
Hakim menyatakan Juliari sudah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp32,48 miliar berkenaan pengadaan bansos Covid-19.
"Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 6 bulan penjara," tegas majelis hakim, dikutip dari PMJ News, Senin 23 Agustus 2021.
Di samping pidana penjara, Juliari juga diminta majelis hakim untuk membayar uang pengganti senilai Rp14,59 milar.
Selain itu, Juliari juga divonis oleh hakim yakni dimana hak politik Juliari dicabut selama empat tahun.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat mengabulkan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum terhadap mantan Mensos Juliari Peter Batubara.
Untuk diketahui pada hari ini, Senin 23 Agustus 2021, Juliari akan menghadapi sidang pembacaan putusan.***