JURNAL SOREANG - Pemerintah Indonesia, melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang PPKM untuk yang ke-6 kalinya pada Senin, 23 Agustus 2021.
Dalam konferensi persnya, Jokowi mengumumkan PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 dan mengalami beberapa penyesuaian.
Diantaranya adalah PPKM di beberapa daerah diturunkan levelnya, dari level 4 menjadi level 3.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Senin, 23 Agustus 2021.
"Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," sambung Jokowi.
Lantas, apa perbedaan antara PPKM level 4 dan level 3 yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia? Apakah hanya beda angkanya saja?
Dilansir Jurnal Soreang dari berbagai sumber, perbedaan PPKM level 4 dan level 3 secara umum terletak pada level transmisi virus dan kapasitas respons sistem kesehatan.
Kedua hal di atas mengacu pada ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).