Isu LGBT Muncul, Baleg DPR RI Tegaskan RUU PKS Bukan Pintu Masuknya

- 23 Agustus 2021, 18:43 WIB
Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (Panja RUU PKS) Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya.
Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (Panja RUU PKS) Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya. /Jurnal Soreang /dpr.go.id

Akan tetapi kemudian, Willy membeberkan ada masalah kriminologi yang perlu dibahas di ruang sidang, yakni terkait usulan terminologi 'kejahatan'.

Karena itu, dia selalu menekankan adanya upaya dialog dalam setiap tahapan pembahasan RUU ini dalam rangka mengutamakan kesepakatan bersama, yaitu mendorong adanya perlindungan harkat, martabat, dan marwah perempuan.

"Saya selalu mengedepankan dialog. Kita tidak bisa menang-menangan sendiri dalam hal ini. Yang selalu menjadi bridging utama dalam keputusan itu adalah dialog. Nah, bagaimana caranya kita berdialog bareng-bareng. Jadi, perbedaan pandangan itu tidak saling berkelahi, tapi saling meluruskan. Kan begitu," imbuh Willy.

Baca Juga: Ketua Komisi II DPR RI Ungkap Wacana Pemilu Bakal Mundur ke 2027

Diketahui beberapa waktu lalu, para tokoh lintas agama mendukung DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PKS.

Sikap ini didorong karena belum adanya undang-undang yang dinilai mampu melindungi korban dan mencegah terjadinya kekerasan seksual di Indonesia.

Oleh karena itu, alih-alih melaporkan kasusnya ke pihak Kepolisian, banyak korban kekerasan seksual yang akhirnya membuat testimoni di media sosial.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah