Isu LGBT Muncul, Baleg DPR RI Tegaskan RUU PKS Bukan Pintu Masuknya

- 23 Agustus 2021, 18:43 WIB
Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (Panja RUU PKS) Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya.
Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (Panja RUU PKS) Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya. /Jurnal Soreang /dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (Panja RUU PKS) Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya menegaskan, RUU PKS bukanlah pintu masuk bagi legalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Willy saat diundang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu.

"Saya sudah diundang MUI. Nah tentu gini, kita tentu harus berlandaskan pada realitas sosiologis kita, dimana mayoritas dari umat beragama kita. RUU PKS ini bukan mengundang pintu masuk LGBT, bukan," tegas Willy, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Sabtu, 21 Agustus 2021.

Baca Juga: Badan Legislasi DPR RI Kebut Pembahasan RUU PKS Masa Sidang I Tahun 2021-2022

Willy menambahkan, porsi terbesar pembahasan RUU ini justru terletak pada pemberian payung hukum bagi perlindungan perempuan.

Sebab, lanjutnya, aparat penegak hukum nantinya dapat bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan adanya legal standing tersebut.

"Itu yang paling penting. Jadi di ruang payung hukum itu sebenarnya yang menjadi kekhasan dari keberadaan RUU ini," ungkap Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI ini.

Baleg DPR RI merumuskan bagaimana membahas terkait fakta-fakta empiris tentang LGBT sehingga menemukan cara untuk mengkanalisasikannya saat berdialog intensif dengan para tokoh agama, termasuk MUI.

Baca Juga: Dinilai Nodai Agama Islam, DPR RI Minta Polri Selidiki Konten YouTuber Muhammad Kece

"Saya juga menyambut baik ya, bahkan MUI melakukan workshop dengan mengundang semua pakar, itu adalah hal yang maju ya," sambung Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

Akan tetapi kemudian, Willy membeberkan ada masalah kriminologi yang perlu dibahas di ruang sidang, yakni terkait usulan terminologi 'kejahatan'.

Karena itu, dia selalu menekankan adanya upaya dialog dalam setiap tahapan pembahasan RUU ini dalam rangka mengutamakan kesepakatan bersama, yaitu mendorong adanya perlindungan harkat, martabat, dan marwah perempuan.

"Saya selalu mengedepankan dialog. Kita tidak bisa menang-menangan sendiri dalam hal ini. Yang selalu menjadi bridging utama dalam keputusan itu adalah dialog. Nah, bagaimana caranya kita berdialog bareng-bareng. Jadi, perbedaan pandangan itu tidak saling berkelahi, tapi saling meluruskan. Kan begitu," imbuh Willy.

Baca Juga: Ketua Komisi II DPR RI Ungkap Wacana Pemilu Bakal Mundur ke 2027

Diketahui beberapa waktu lalu, para tokoh lintas agama mendukung DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PKS.

Sikap ini didorong karena belum adanya undang-undang yang dinilai mampu melindungi korban dan mencegah terjadinya kekerasan seksual di Indonesia.

Oleh karena itu, alih-alih melaporkan kasusnya ke pihak Kepolisian, banyak korban kekerasan seksual yang akhirnya membuat testimoni di media sosial.***

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah