Gagalkan Penyelundupan 324,3 Kilogram Sabu dari Sindikat Thailand dan Aceh, Berikut Kronologis Pengungkapannya

- 20 Agustus 2021, 15:55 WIB
Barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 324,3 Kg yang diungkap dan disita BNN dan Bea Cukai dari sindikat jaringan Thailand dan Aceh.
Barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 324,3 Kg yang diungkap dan disita BNN dan Bea Cukai dari sindikat jaringan Thailand dan Aceh. /Jurnal Soreang/Dok. BNN

Besoknya tambah Sulistyo, pada Sabtu 14 Agustus 2021 pagi, petugas mengamankan tersangka lainnya, yaitu Es alias E, dan AN alias WY di tempat terpisah.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," imbuh Sulistyo Pudjo.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x