Pembunuh Wanita Cantik di Kamar Kost Terungkap, Polisi: Tersangka Terlilit Hutang, Ingin Lakukan pencurian

- 19 Agustus 2021, 13:48 WIB
Tersangka berinisial RS (25), pelaku pembunuhan wanita di kamar kost.
Tersangka berinisial RS (25), pelaku pembunuhan wanita di kamar kost. /Jurnal Soreang /PMJ News

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang matinya orang lain. Selain itu, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah