Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang matinya orang lain. Selain itu, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.***