Juliari diduga menerima suap dari para perusahaan yang ingin menjadi supplier pengadaan bansos. Tiga perusahaan tersebut diantaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonangan SUde, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Juliari Batubara menerima suap melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.
Baca Juga: Terkait Korupsi Bansos Mantan Mensos Juliari, KPK Usut Kerugian Negara
Dalam catatan JPU dari KPK, Matheus dan Adi diarahkan oleh Juliari untuk mengumpulkan komitmen fee dan operasional fee dari pengusaha yang ingin jadi supplier bansos.
Fee komitmen yang dihitung berdasarkan jumlah paket bansos yang diterima. Di sini, Juliari dkk diduga mengambil Rp10.000 dari nilai Rp300.000 per bansos.
Berikut rincian dugaan suap yang diterima Juliari:
1. Harry Van Sidabukke: Rp1,28 miliar
Baca Juga: Dugaan Aliran Suap dari Vendor Bansos Covid-19 ke Juliari Batubara, Kembali Diusut KPK
2. Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja: Rp1,95 miliar
3. Pengusaha penyedia barang lainnya: Rp29 miliar.