Kemudian MU berperan sebagai ekskutor pembunuhan, dan dua orang pelaku lainnya yakni MOH dan F berperan memberikan bantuan kepada eksekutor dan otak pelaku dari perencana pembunuhan.
Selain mengamankan enam tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, serta celurit dan pedang.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Futsal Berdarah, Terungkap Fakta Baru, Berikut Keterangan Polisi
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. ***